Nagabumi Eps 46: Pembunuhan dan Perselingkuhan

Eps 46: Pembunuhan dan Perselingkuhan

ROMBONGAN yang masuk itu segera saling berpandang-

pandangan dengan kelompok yang sedang kucuri dengar pembicaraannya. Kutatap sekilas, tampaknya mereka saling mengenal, setidaknya saling mengetahui diri mereka masing- masing. Namun kenapa mereka tidak saling bertegur sapa? Kulihat kuda mereka di luar berdampingan dengan kuda dari rombongan yang datang sebelumnya. Pengurus kuda yang disediakan kedai langsung memberinya makan. Dengan kelelahan kuda yang seperti itu, kuperkirakan mereka datang dari kotaraja.

Waktu mereka memandangku, masih kuperagakan perilaku yang seperti tidak mengenal peradaban. Aku bersendawa keras, lantas kumur-kumur dengan arak yang tadi telah diantarkan, lantas menyemburkannya di situ juga.

"Astacandala..."

Kudengar seseorang berkata.

"Kalau Buddha memang mau menghapus kasta, orang seperti itu bisa jadi raja memimpin kita..." Hmm. Jadi mereka mungkin pemuja Siwa, yang di Yawabumi tidak juga berlaku tepat kekastaannya.

"Bapak," kata salah seorang di antara mereka yang baru datang itu, kepada pemilik kedai, "bagaimana orang seperti ini bisa masuk kemari?"

Pemilik kedai itu menjawab, aku suka karena jawabannya tegas.

"Kedai ini terletak di luar kota, terlalu jauh dari kotaraja, hukum kota tidak harus berlaku di sini. Siapapun berhak makan, minum, duduk, dan bercengkerama di kedaiku, selama dia sangup membayar."

Saat itu aku meletakkan sekeping mata uang emas di atas meja.

"Beri aku arak lagi," kataku keras, agar juga menjadi jelas bagi mereka, bahwa orang yang mereka anggap tidak berharga mungkin saja lebih kaya dari mereka.

Lantas aku menggeletakkan diri di atas bangku, pura-pura tertidur karena mabuk maupun kekenyangan, mendengkur dengan mulut terbuka.

Ssstt! Jangan cari perkara dengan sembarang orang," kata kawannya, "yang disebut orang-orang persilatan itu bertebaran di luar kota, dan mereka senang dengan keributan, sehingga bisa mencoba ilmu silatnya. Mereka sangat mahir memainkan senjata."

"Tidak ada yang mencari keributan, hanya taktahan karena terganggunya pemandangan," sahut yang diperingatkan itu.

Rupanya taktahan mulutnya untuk tidak menghina. Sejauh yang kuketahui, itulah sumber kejatuhan orang-orang yang merasa dirinya pandai, dalam ilmu persilatan maupun ilmu pengetahuan. Ini bukan sekadar masalah budi pekerti, melainkan syarat mutlak pemahaman atas akal budi, yang sebenarnyalah tercakrawalakan oleh wacana pengetahuan semasa, yang dalam pemahaman setiap orang hanya akan membentuk dan dibentuk ke-sudut-pandang-annya sendiri. Ini berarti tidak ada ilmu pengetahuan yang paling sahih, selain kesahihan dalam kesepakatan tertentu, misalnya kesepakatan antara para ilmuwan. Suatu hal yang terutama justru harus dipahami oleh mereka yang menempuh jalan kecendekiawanan di Yawabumi.

Mereka segera memojokkan diri di sebuah sudut, bukan sekadar menjauhi suara dengkurku, tetapi juga ingin membicarakan sesuatu secara lebih bebas. Bukan aku yang mereka hindari, melainkan kelompok yang telah lebih dulu berada di kedai. Mereka berbisik-bisik juga, tetapi tiada yang bisa lebih jelas lagi bagi ilmu pendengaran Mendengar Semut Berbisik di Dalam Lubang.

"Masalah kasta dikau kemukakan pula! Sementara dikau pahami betapa Arthasastra pun masih harus ditafsirkan sebagai hukum yang berlaku di Yawabumi. Apalagi sumber- sumber hukum kita bukan hanya Arthasastra, melainkan juga Dharmasastra, Sarasamuccaya, Svayambhu, Sivasasana, Purvadhigama, Devagama, dan Kutara-manava."

Kawannya yang lain menimpali.

"Memang, dan kita jangan terlalu percaya keaslian segenap sumber itu. Perhatikanlah bahwa Svayambhu berasal dari Svara Jambu, taklebih takkurang terjemahan dari delapan kitab Manava-dharmasastra. Hanya bagian terakhir jelas berbeda dengan aslinya."

"Ya, seperti Purvadhigama yang pada bagian akhir disebut Sivasasana-saroddhrta, mungkin maksudnya cara penulisan berbeda saja dari Sivasasana."

"DAN Kutara-manava sebagian besar terpengaruh Manava- dharmasastra."

Mereka lantas tenggelam dalam perdebatan masalah hukum, bahwa tidak semua hal yang berlaku bagi pemeluk Siwa di tanah asalnya, yakni Jambhudvipa, harus berlaku pula dalam penerapannya di wilayah Suvarnadvipa atau Suvarnabhumi, termasuk dalam hal ini Yawabumi. Sebelum gelombang kepercayaan kepada Siwa maupun Mahayana menyapu pulau ini, sudah terdapat hukum adat dan kebiasaan yang berlaku bagi penduduknya. Dalam penerapan hukum, dan kemudian penulisannya, hukum penduduk setempat yang berlaku tidak hanya takbisa begitu saja dihapus, sebaliknya bahkan berpengaruh dalam penyesuaian sebagian besar peraturan-peraturan hukum yang datang dari luar tersebut.

Dalam Kutara-manava-sastra sendiri, demikian kudengar perbincangan mereka, perbedaan ini malah dijelaskan di dalamnya dengan terdapatnya suatu perbandingan, yang tertulis seperti berikut:

"Seekor kerbau atau sapi, dalam suatu perjanjian, ditebuskan kepada pemberi utang, jika tidak ditebus dalam tiga tahun. Ini yang berlaku dalam Kutaragama. Menurut Manavagama, lamanya adalah lima tahun. Salah satu di antara yang dua ini harus diikuti. Adalah keliru untuk menyangka, betapapun, bahwa kitab-kitab hukum ini sa lah satunya lebih baik dari yang lain, kedua-duanya sah. Manava-sastra disampaikan oleh Maharaja Manu yang bagaikan dewa Wisnu. Kutara-sastra disampaikan oleh Bhrgu dalam Tetrayuga; ia (juga) bagaikan dewa Wisnu; Kutara-sastra diikuti oleh Parasurama dan seluruh dunia, bukan buatan masa sekarang, tetapi...6)

Perbandingan antara Manava-sastra dan Kutara-sastra di berbagai tempat, menjelaskan judulnya yang menjadi Kutara- manava-sastra, yang jika memang keduanya bersumber dari negeri-negeri tempat igama Hindu bermula, yakni Jambhudvipa, justru di tempat asalnya judul semacam itu tiada. Memang rujukan kepada Manava-sastra karya Manu lebih sering, dan jika Kutara-sastra dicari sumbernya ternyata sulit ditemukan. Penyebutan Parasurama membuatnya mungkin untuk menghubungkannya dengan Kuthara, tetapi ini juga tidak menghubungkannya kepada suatu karya asli manapun. Sementara Manava-sastra terhubungkan dengan Manava-dharmasastra atau Manu-samhita yang terkenal, dan berbagai bagian mengacu kitab-kitab hukum lain dari Jasmbhdvipa, mulai dari Svara Jambu sampai Manusasana, Brhaspati-samhita, Pancasadarana, Jivadana, dan Devagama, yang sebagian juga beredar di Yawabumi. Kitab-kitab hukum lain yang beredar di Yawabumi seperti Devadanda dan Sara- Samuccaya, juga menjadi acuan Kutara-manava-sastra.

Sementara aku pura-pura mendengkur, tetap kuikuti perbincangan mereka tentang hukum, yang entah kenapa memberikan kepadaku suatu pembayangan untuk mengolah ilmu persilatan. Kata kuncinya adalah perubahan dan penyesuaian. Jika kepastian hukum pun demi keadilan dapat diubah dan disesuaikan, mengapa hal yang sama tidak dapat dilakukan dengan ilmu persilatan yang harus membayar kesalahan terkecil dengan kematian? Tentu dalam pendalaman selama sepuluh tahun telah kukembangkan segala kemungkinan, sehingga jurus yang satu dapat kubelah menjadi seribu; tetapi kemungkinan penyesuaian dalam hukum bagai membuat percobaan-percobaanku dalam persilatan lebih tersahihkan. Sesuatu yang baru memang tidak langsung akan bisa diterima.

Namun aku dapat belajar dari persoalan hukum. Dalam perbincangan mengenai Kutara-manava-sastra oleh orang- orang yang mampir di kedai ini, dapat kuikuti bagaimana mereka membahas peraturan-peraturan secara rinci. Kitab itu membagi peraturan-peraturan menjadi dua bagian besar, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Adapun yang terutama segera terdapat dalam kitab dan dibahas adalah perumusan tentang pembunuh:

(1) Ia yang membunuh orang tak bersalah; (2) Ia yang menghasut orang lain untuk membunuh orang yang takbersalah;

(3) Ia yang melukai orang takbersalah;

(4) Ia yang makan dengan pembunuh;

(5) Ia yang tetap berteman dengan seorang pembunuh;

(6) Ia yang berbuat baik kepada seorang pembunuh;

(7) Ia yang memberi naungan bagi seorang pembunuh;

(8) Ia yang menawarkan bantuan kepada seorang pembunuh.

Dalam hal ini, hukum yang berlaku di Jambhudvipa, disetujui pula berlangsung di Yawabumi. Seperti juga hukum yang berlaku untuk pencuri, yang juga dibagi delapan, dan di antaranya terdapat yang dianggap aneh bagi orang-orang yang sedang kucuri dengar perbincangannya itu, yakni bahwa isteri dan anak-anaknya harus ikut menanggung ia punya kesalahan. Disebutkan misalnya, orang yang melakukan pencurian bukan saja mungkin dihukum mati, tetapi isteri dan anak-anaknya bersama dengan seluruh hartanya menjadi milik raja. Namun seorang pencuri dapat membeli hidupnya dengan membayar 40.000 kepada raja, dan membayar ganti rugi kepada pemilik barang-barang yang dicurinya itu sebanyak dua kali harga barang-barang tersebut. Ia yang menghasut orang lain untuk mencuri juga layak dihukum mati. Isteri dan anak-anaknya dapat lolos dengan denda yang besar, tetapi jika mereka juga bersalah karena ikut menghasut, mereka dimungkinkan untuk dihukum mati.

"Hukum semacam ini tidak masuk akal, seperti juga banyak terjadi dengan ayat-ayat yang lain," kata seseorang, "barangkali kita harus mengusulkan untuk dirombak secepatnya. Ini masih hukum yang berlaku di Jambhudvipa!"

"Tapi tidak semuanya berlaku di sini, sebagian juga sudah disesuaikan dengan kehidupan di Javadvipa!" "Kurang! Kurang! Pengaruh agama terlalu kuat sekarang! Kubayangkan hukum yang membumi! Perhatikan hukum untuk pembunuhan antar kasta ini. Jelas sulit berlaku bagi mereka yang tidak memeluk Siwa, mau dianggap apa mereka yang berada di luar kasta?"

"Candala!"

"Candala bagi Siwa! Bagaimana kalau pelakunya bukan pemeluk Siwa, tetapi kepercayaan mereka sebelum Siwa tiba?''

"Mahayana nyatanya juga berkasta di Javadvipa!"

"Ya, tetapi kasta di sini tidak terlalu sama dengan Jambhudvipa!"

"Jangan terlalu cepat bicara, hukum kita sekarang, meski bersumber dari Jambhudvipa, telah diubah seperlunya. Perhatikan saja!"

Hmm. Siwa dan Mahayana, bagaimana mereka bisa saling melepaskan diri, jika kelahiran Pangeran Siddhartha di Taman Lumbini, tempat Ratu Maya berdiri di bawah pohon plaksa sembari tangan kanannya berpegangan ke salah satu cabang ketika melahirkan puteranya itu, ternyata ditampung lengan Indra dan Brahma, dewa-dewa dari igama Hindu sendiri? Lagipula tidakkah Maheswara, Dewa Siwa itu sendiri, yang dikawal ribuan dewa menyatakan penghormatannya, ketika meminta Raja Suddhodana membawa Sang Boddhisattva ke kuil pemujaannya? Bahkan dikisahkan betapa patung-patung dewa meretak, meremuk, dan menghancurkan diri mereka sendiri agar bisa bersujud ke kaki Boddhisatva.

Meski kutulis kalimat-kalimat mereka dengan tanda seru, sesungguhnyalah mereka berbisik-bisik sahaja. Kuikuti terus bagaimana dengan cermat mereka mengeja segala sesuatu yang tertulis dalam lontar yang mereka gelar. Mereka sedang membahas hukum yang berlaku bagi penistaan atau penyerangan antarkasta, yang mengacu kepada Vakparusya dan Dandaparusya. Segera bisa terbaca apa yang dianggap sebagai ketidak adilan tersebut, karena rujukan kepada adat yang diturunkan dari igama Hindu.

Jika penyerang dan yang diserang berada di kasta yang sama, denda hanyalah 250, tetapi yang berikutnya tersusun seperti ini:

Penyerang Diserang Hukuman Denda Brahmana Ksatriya 1.000

Brahmana Waisya 500

Brahmana Sudra 250

Ksatriya Brahmana 2.000

Ksatriya Waisya 1.000

Waisya Brahmana 5.000

Waisya Ksatriya 2.000

Waisya Sudra 1.000 Sudra Brahmana Mati Sudra Ksatriya 5.000

Sudra Waisya 2.000

Peraturan ini mengikuti Manu-samhita Pasal VIII Ayat 267-

269. Ketika dibandingkan dengan hukum yang berlaku di Yawabumi se lama ini, yakni Kutara-manava-sastra, ternyata diikuti sama persis, kecuali bahwa terdapat penambahan, yakni bahwa candala yang menistai Brahmana hukumannya adalah juga Mati. Mereka mengamati bahwa peraturan di sekitar hukum pidana akibat penyerangan, mencederai, pencurian, perampokan, penjarahan, pencurian ternak, perusakan atau penghancuran harta benda, dan perselingkuhan diambil langsung dari Manu-samhita dengan sangat sedikit perubahan. Hukum pidana ternyata juga diberlakukan bagi penyihiran dan perdukunan. Sabda Manu yang terkenal, "Dengan anggota tubuh mana pun seseorang dari kasta rendah melukai seseorang dari kasta di atasnya, bahkan anggota tubuh itu harus dipotong", telah dikutip dan diterjemahkan dari bahasa Sansekerta ke bahasa Kawi dengan penjelasan mengenai jenis anggota-anggota tubuh tersebut.

Setelah membahas seluruhnya, kelompok ini membuat sejumlah catatan tentang hukum di Yawabumi, dalam perbandingan dengan sumbernya di Jambhudvipa.

Pertama, bahwa peraturan tentang pembunuhan dan pencurian jauh lebih lengkap dari yang bisa ditemukan dalam kitab-kitab hukum Jambhudvipa. Bahkan para pakar hukum Javadvipa memperkenalkan dua ketentuan baru, yakni (1) bahwa kejahatan terbagi antara sekutu dan kawan-kawan sang penjahat; dan (2) bahkan anggota keluarga penjahat, dalam masalah pencurian, dan orang yang menghasut atau mengarahkan seseorang kepada kejahatan, juga mungkin mendapat hukuman.

Kedua, hukum pidana di Yawabumi memperlihatkan, gagasan lama bahwa penyerangan lebih merupakan kesalahan daripada kejahatan, ternyata belum sepenuhnya mati. Maka dibandingkan dengan hukum yang berlaku di Jambhudvipa, hukuman denda lebih sering diberlakukan di Yawabumi, sebagai ganti hukuman mati atas kejahatan yang sama di Jambhudvipa.

Mereka lantas membahas sejumlah contoh. Dalam Manu- samhita Pasal VIII Ayat 295-296, kematian yang disebabkan oleh ketergesaan dalam berkendaraan dianggap sebagai kejahatan murni, tetapi yang dalam kitab hukum di Yawabumi atau Javadvipa mendapat tambahan: Bahwa suatu ganti rugi harus dibayarkan kepada yang berhubungan darah dengan korban tewas, jika ia seorang yang bebas; dan kepada pemiliknya, jika ia seorang budak.

Simpulan yang sama berlangsung dari hukum-hukum tentang perkara perselingkuhan, ketika denda terutama merupakan ganti rugi bagi suami yang dilukai hatinya dalam hukum Manu, sedangkan bagi hukum yang berlaku di Javadvipa yang belakangan ini berhak membunuh yang bersalah jika memang menangkap basah. Seperti dalam kasus pencurian yang bisa diganti denda sebesar nilai benda yang dicuri, tapi dilipat duakan oleh para pakar hukum Yawabumi, begitulah rupanya yang telah berlangsung dalam perkara ini.

KETIGA , meskipun hukum di Jambhudvipa maupun Yawabumi membuat pembedaan berdasarkan kasta, pemberian hukuman bagi berbagai penyerangan dalam hukum Yawabumi terdapat perkecualian di sekitar pembunuhan dan pencurian. Dengan kata lain, segenap penjahat di Yawabumi, ketika dituduh membunuh atau mencuri, diperlakukan sama tanpa memandang kastanya; sedang di Jambhudvipa, pertimbangan kasta berlaku sebelumnya, meski untuk kedua jenis kejahatan ini.

Sementara mereka masih terus berdebat bahwa segenap perkecualian ini kurang memuaskan, aku merasakan terdapatnya suatu pertarungan dalam diam yang tidak kalah serunya dengan pertarungan dalam dunia persilatan. Mereka yang datang menyeberangi samudera dengan kapal-kapal besar membawa kebudayaan, tetapi mereka yang telah lama bermukim di pulau ini berabad-abad lamanya juga telah memiliki kebudayaan. Dalam pergulatan antarwacana dalam perjumpaan kebudayaan, gagasan-gagasan terbaik saling berjuang untuk membebankan maknanya masing-masing, yang berlangsung terus menerus tanpa putus dalam perjalanan waktu. Sehingga tiada gagasan yang akan tetap tinggal tetap dan menjadi kuasa, karena keberadaannya hanya dapat dipertahankan jika menerima tawaran gagasan mereka yang terbawahkan.

Aku masih berlagak mendengkur, tetapi suatu gagasan melentik dalam kepalaku. Apakah aku masih penasaran untuk menantang Naga Hitam? Barangkali. Karena aku memang tidak sudi dikejar dan diburu seperti seekor tikus yang melarikan diri dari incaran burung elang. Namun suatu keinginan, suatu kehendak, suatu gagasan meruyak dan menguak bagaikan kawah menggelegak.

Bayangan tentang kapal-kapal telah memberikan kepadaku khayalan tentang negeri-negeri yang jauh dari mana kapal- kapal itu mungkin berasal. Aku harus segera menuju pantai utara! Aku harus melihat kapal-kapal besar dengan orang- orang mancanegara yang datang bersamanya! Aku ingin melihat kapal! Aku ingin melihat laut! Aku ingin menyeberangi samudera! Menuju tanah-tanah di seberangnya!

Aku masih memejamkan mata. Kuingat-ingat kembali tujuanku memasuki kedai ini. Hmm. Aku masih harus bersabar sebelum berkelebat pergi. Aku tidak hanya ingin mengenal hukum yang berlaku pada masa kiniku, tetapi juga segalanya yang terjadi dalam sepuluh tahun ini. Betapapun, meski telah dinista dan dihina sebagai candala tanpa kasta, biarlah, aku merasa beruntung telah memasuki warung ini. Kuikuti terus perbincangan mereka, yang kini telah memasuki masalah hukum tentang perempuan dan perbudakan.

(Oo-dwkz-oO)
DONASI VIA TRAKTEER Bagi para cianpwe yang mau donasi untuk biaya operasional Cerita Silat IndoMandarin dipersilahkan klik tombol hati merah disamping :)

Posting Komentar