Nagabumi Eps 47: Hukum Manusia, Hukum Kehidupan

Eps 47: Hukum Manusia, Hukum Kehidupan

Perkawinan seorang perempuan didahului oleh pembayaran sulka atau mahar oleh pengantin lelaki. Penerimaan harga ini oleh pihak perempuan, membuatnya menjadi wajib dan sahih untuk menikahkannya kepada pengantin lelaki. Jika ayahnya menikahkan perempuan tersebut kepada yang lain, atau tidak memberi tahu bahwa perempuan itu menikah dengan orang lain, ia takhanya harus mengembalikan mahar yang telah diterimanya sebanyak dua kali lipat, tetapi juga didenda

40.00 oleh raja. Perempuan itu dan suaminya masing-masing didenda dengan jumlah yang sama. Jika pengantin lelaki, setelah pembayaran, menolak atau gagal menikahi pengantin perempuan dalam lima bulan, bayaran itu tetap menjadi hak pengantin perempuan sebagai miliknya yang sah. Di pihak lain, jika ia menjamah perempuan itu sebelum hari yang ditentukan, ia tidak hanya kehilangan mahar, tetapi juga didenda 40.000. Jika pengantin perempuan meninggal setelah pembayaran, adik lelakinya, jika menghendaki, dapat mengakui pengantin perempuan sebagai miliknya.

Namun seorang perempuan disebut sah untuk menolak pernikahan dengan orang cacat tubuh, sakit jiwa, lemah syahwat, atau sakit ayan. Dalam hal ini, ia cukup hanya mengembalikan mahar itu. Hukum tidak menyebutkan pembatasan sehubungan dengan derajat larangan dalam perkawinan, kecuali bahwa seseorang akan dihukum jika menikahi anak tiri perempuannya.

"MENURUT Vratisasana, lebih banyak lagi hubungan- hubungan yang terlarang untuk perkawinan," seorang di antaranya menekankan.

"Makanya, nah coba perhatikan ini: Agar menjadi resmi, pencatatan oleh kepala desa harus dianggap penting."

"Maksudnya kepala desa itu dianggap mengenal warga desanya, siapa saling terkait dengan siapa, begitukah?"

"Mungkin saja, setidaknya tidak akan terjadi pernikahan antara mereka yang tidak diketahui asal-usulnya."

"Bagian mana tambahan adat Yawabumi kepada hukum Jambhudvipa?"

Mereka tenggelam dalam perbincangan hukum, dan aku berenang dalam lautan pengetahuan yang jarang kudengar. Apalah yang akan diketahui seseorang yang hidup dalam dunia persilatan bukan?

Pendasaran atas hak seorang dara untuk menolak pernikahan dengan seorang lelaki, juga membuat dia berhak untuk menuntut perceraian meski sete lah perkawinan dijalani dengan hubungan badan, bahkan meskipun sekadar hanya karena perempuan itu tidak suka kepada yang lelaki. Begitu pula ayah dari gadis itu dapat membatalkan perkawinan jika ia tidak suka kepada menantunya, tetapi dalam kedua perkara ini segenap mahar dikembalikan kepadanya, dan sejumlah upacara harus dijalani sebelum perkawinan secara sah dibubarkan.

Bunyi peraturannya seperti berikut. Untuk perceraian dibutuhkan empat hal:

(1) pengumuman tentang perceraian;

(2) pematahan mata uang ketika suami melakukan pengumuman;

(3) pemberian air untuk cuci muka;

(4) pemberian beras.

Ini dianggap sebagai bukti-bukti berlangsungnya perceraian. Keempat hal tersebut menunjukkan bahwa perkawinan dianggap bubar secara sah, tetapi tidak jika sebaliknya. Jika seorang perempuan menikah lagi tanpa pernah melalui upacara tersebut, maka suami barunya akan didenda 40.000. Lebih jauh, seorang perempuan dapat menceraikan suaminya, sebelum perkawinan dijalani dengan hubungan badan, hanya dengan cara membayar dua kali harga mahar, tanpa harus menjalani upacara pembuktian resmi.

"Coba lihat! Ini tak ada dalam hukum Jambhudvipa manapun! Ini hukum adat Yawabumi!"

"Malah berlawanan dengan semangat dan ketentuan hukum Hindu!"

"Ya, tapi tetap saja pengaruhnya besar!" Lantas mereka perbincangkan sejumlah peraturan, seperti hukuman berat bagi lelaki yang mengawini perempuan sudah bersuami, sementara suaminya masih hidup. Suami yang isterinya disambar ini berhak membunuh pasangan baru tersebut, atau menerima denda 40.000. Dalam hal ini, bahkan saksi-saksi pernikahan yang belakangan pun wajib dihukum. Namun dalam sejumlah kemungkinan, perempuan yang sudah bersuami bahkan dapat mengambil suami lain, setelah menunggu suami sendiri yang pergi untuk waktu yang tercatat seperti berikut:

Keadaan Suami Masa Menunggu

1. Pergi ke luar negeri demi pertunjukan suci atau tugas agama, penebusan dosa, atau kerja baik yang lain. 8 tahun

2. Pergi ke luar negeri untuk belajar hukum. 6 tahun

3. Pergi ke luar negeri untuk berdagang, penjelajahan laut, atau mencari kekayaan 10 tahun

4. Pergi ke luar negeri untuk menikahi seorang isteri kedua 3 tahun

5. Melakukan perjalanan ke negeri- negeri yang jauh. 4 tahun

6. Jika suaminya pergi, tetapi tidak termasuk ketentuan 2, 3, dan 5 di atas. 4 tahun

7. Jika suaminya gila, ayan, lemah syahwat, atau tidak memiliki kemampuan seorang lelaki. 3 tahun

8. Jika suaminya hilang, meninggal dalam perjalanan, menjadi rahib, atau lemah syahwat. 0 tahun

HAMPIR semua peraturan ini berdasarkan ketentuan resmi Hindu seperti ternyatakan dalam Manu Pasal IX Ayat 76-78 dan Narada Pasal XII Ayat 97, yang langsung mengikutinya. Ini disusul segera oleh peraturan tunggal yang memberi kuasa kepada suami untuk melepaskan seorang isteri.

"Jika seorang istri tidak menyukai suaminya, suami tersebut mesti menunggu satu tahun. Setelah itu, jika ketidak sukaan berlanjut, istrinya harus mengembalikan mahar dua kali lipat. Ini disebut penolakan hubungan sanggama."

Peraturan semacam ini jelas berdasarkan Manu Pasal IX Ayat 77, tetapi harus dicatat bahwa ketika peraturan ini dan kitab hukum Jambhudvipa lain memberi kuasa suami untuk mendepak istrinya, kitab-kitab hukum Yawabumi mengabaikan semuanya, kecuali yang di atas tersebut, berdasarkan ketidaksukaan. Namun di antara orang-orang yang berdebat dengan cara berbisik-bisik itu, ada yang menekankan bahwa kitab-kitab hukum yang berlaku di Yawabumi memberi hak yang sama kepada istri. Mereka akhirnya sepakat, peraturan bahwa seorang istri dapat menikah lagi jika suaminya gila, ayan, atau tak memiliki kekuatan seorang laki-laki; atau bahwa anak perawan di Yawabumi boleh menolak untuk kawin atau cerai dari seorang suami yang terserang penyakit, cacat tubuh, dan berbagai ketidak mampuan lain, tak ada kesamaannya dengan kitab-kitab hukum Jambhudvipa.

Sambil masih pura-pura tidur mendengkur, aku mendapat suatu gambaran, bahwa meskipun kitab-kitab hukum Yawabumi tampak mengikuti secara hampir serupa kitab-kitab hukum Jambhudvipa seperti Manu-samhita, sebenarnya para penyalin ini telah memberi sentuhan hukum adat Yawabumi sendiri sehingga tidak bisa diragukan lagi betapa perempuan Yawabumi menikmati kedudukan lebih tinggi daripada perempuan di Jambhudvipa pada masa Manu. Mereka yang sedang berbincang menyebut peraturan berikut untuk mendukung pendapat ini: Seorang lelaki harus didenda 20.000 jika ia bertengkar dengan seorang perempuan, dan jumlahnya bertambah, serta diberikan kepada suaminya, jika perempuan itu bersuami.

Namun meski hukum Yawabumi memberi peluang bagi perempuan untuk merebut kemerdekaannya, para suami tampak memiliki kekuasaan penuh atas diri mereka selama tetap dalam keluarga. Kepala keluarga menjaga kewaspadaan atas perempuan, budak, dan kanak-kanak, bahkan boleh menghukum jika mereka dianggap berbuat salah, yakni memukulnya dengan rotan atau tongkat kayu. Meskipun begitu, jika pukulan itu sengaja atau tak sengaja mengenai kepala, justru sang kepala keluarga inilah yang akan didenda atas nama raja.

"Ini jelas diambil dari kitab Manu!"

Salah seorang lantas mengutip dari kitab di sebelahnya. "Hanya ayah saja yang mengawasi kanak-kanak, bukan

ibunya.   Jika   seorang   ibu   mengatur   pernikahan   anak

perempuannya tanpa persetujuan ayahnya, sang ayah boleh membubarkan pernikahan dan mahar harus dikembalikan kepada pelamar yang tertolak oleh ibu dan anak perempuannya."

Hukum ternyata juga mengizinkan seorang suami menjual isterinya kepada pihak lain. Namun juga dapat diketahui bahwa seorang lelaki juga mungkin dihukum jika membeli seorang perempuan tanpa izin suaminya dan memeliharanya sebagai budak. Namun jika ia membeli dari suaminya dan mengawininya sendiri, maka ia bebas dari segala kesalahan.

"Orang Yawabumi menghargai tinggi perempuan, tapi memberikan kekuasaan terlalu besar kepada suami."

"Itu adalah kata-katamu, sobat!"

"Kata-kataku? Periksalah aturan-aturan tentang perselingkuhan ini!" Maka mereka menekuni peraturan apabila terjadi perselingkuhan itu, yang menunjukkan beberapa keganjilan dalam cara berpikir orang-orang Yawabumi. Seperti telah dinyatakan sebelumnya, sebagian besar dari hukum ini diambil dari Manu, dan secara keseluruhan hukum Yawabumi mengingatkan kepada hukum Jambhudvipa dalam memerhatikan perselingkuhan sebagai masalah berat, yang menghukum bukan hanya pelaku dan kakitangan kejahatannya, tetapi juga tindakan yang mengarah kepada perbuatan selingkuh tersebut; seperti berbicara kepada seorang perempuan yang berada dalam kesendirian, menawarkan kepadanya hadiah-hadiah, menggodanya dengan uang, dan lain-lain. Ini berarti mengenali betapa gairah manusia sulit untuk dijaga, dan karenanya mesti dilarang semua tindakan dan gerakan yang mengarah ke hubungan gelap.

NAMUN hukuman yang telah dijelaskan dianggap tidak terlalu berat. Hukuman mati atau pemotongan tangan, diiringi dengan penunjukan nama buruk dan pembuangan, disimpan hanya untuk lelaki pelanggar. Pengarahan Manu, bahwa raja harus membuat perempuan pelanggar digigiti anjing di tempat umum, seperti tertulis dalam Pasal VIII Ayat 371, tidak ada padanannya dalam hukum yang berlaku di Yawabumi, yang lebih sering memberlakukan denda sesuai dengan kesalahannya. Namun yang harus dibayarkan kepada suami dari perempuan yang dilecehkan, bukan kepada raja. Dengan kata lain, pelanggaran dimaknai sebagai kesalahan pribadi kepada suami, daripada suatu kejahatan kepada negara. Buktinya, jika pelanggar tertangkap basah melakukan perselingkuhan, suami diberi hak untuk membunuh pasangan penyelingkuh tersebut.

Sebelum menutup perbincangan tentang hukum bagi perempuan, mereka simpulkan bahwa meskipun peraturan- peraturan mengenai pernikahan kembali seorang perempuan dan pembayaran mahar didasarkan kepada kitab-kitab hukum Jambhudvipa, yang terakhir ini juga berisi peraturan dengan sifat berlawanan, yakni menakutkan bagi keduanya. Hal seperti ini tidak ada dalam kitab hukum Yawabumi, memperlihatkan keberadaannya sebagai bagian dari adat yang semula berjalan tapi kemudian luntur juga di Jambhudvipa. Dalam kitab Manu, hak isteri untuk bercerai bahkan tidak dikenal, dan juga asing bagi semangat dan pelaksanaan hukum di Jambhudvipa, meski Narada mengiz inkannya dalam hal suami mempunyai berbagai masalah cacat tubuh. Akhirnya, setelah menunjuk berbagai pasal lagi tentang kemungkinan seorang perempuan memiliki harta kekayaan sendiri, dan tidak hanya bisa dim iliki, merupakan perbedaan dengan hukum-hukum Jambhudvipa, yang membuktikan penghargaan tinggi orang Yawabumi terhadap perempuan.

Sampai di sini mereka beristirahat dan memesan arak. Aku pura-pura bangun, tetapi kembali menelungkup di atas meja. Waktu mereka mulai bicara, aku terheran-heran karena arak itu tidak berpengaruh kepada kesungguhan mereka dalam berbincang.

Kini mereka membuka lembaran yang mengatur perbudakan di Yawabumi. Terdapat sejumlah ketentuan yang membuat seseorang sahih dianggap sebagai budak.

(1) Dhraja-hrta : Tawanan dalam perang.

(2) Grhaja : Lahir dari orangtua yang keduanya budak. (3)Danda-dasa : Sebagai ganti pembayaran denda.

(4)Bhakta-dasa : Secara sukarela menerima kedudukan budak demi makanan dan tempat bernaung.

Seorang budak dapat berganti majikan, karena dibeli atau dijual, sebagai hadiah, dan sebagai warisan.

Ketentuan di atas mengikuti Manu Pasal VIII Ayat 415, tetapi berbeda dari Narada yang jumlah ketentuannya sampai limabelas, termasuk empat ketentuan tersebut. Menurut hukum Yawabumi, semua budak bisa mendapat kebebasannya melalui suatu pembayaran wajib kepada majikannya. Manu tak bicara apa-apa soal ini, tetapi Narada menyatakan dengan jelas:

Budak karena kelahiran atau dim iliki karena pembelian, hadiah, atau warisan, tidak dapat dibebaskan dari perbudakan, kecuali atas kebaikan pemiliknya.

Dalam hal ini, hukum Yawabumi tampak lebih bebas; tetapi kecuali dalam perkara budak yang tergolong ketentuan pertama dan keempat, tidak dijelaskan secara rinci peraturan tentang cara mendapat kebebasan. Budak dari dua golongan ini dapat membebaskan dirinya sendiri dengan membayar sejumlah 8000. Hukuman diberikan jika memaksa budak yang sudah terbebaskan bekerja bagi majikannya yang lama.

Budak tidak dianggap sebagai milik majikan sepenuhnya. Bukan hanya karena mereka hidup dan bekerja menurut penawarannya, tetapi ia juga berhak atas hartabendanya dan bahkan hasil dari budak-budak lelaki dan perempuannya itu. Jika lelaki budak menikahi perempuan budak dari majikan lain, maka anak-anaknya, jika ada, dibagi antara dua pemilik; anak lelaki untuk pemilik lelaki budak, anak perempuan untuk pemilik perempuan budak. Budak yang melarikan diri maupun yang menolongnya mendapat hukuman berat. Membunuh budak harus ditebus dengan ganti rugi kepada pemiliknya. Seorang budak bisa diberikan sebagai suatu jaminan, dan budak semacam itu juga mungkin dihukum jika ia mencuri senilai lebih dari 100 dari pemilik yang diberi jam inan

NAMUN, betapapun, seorang budak dilindungi hukum dengan berbagai cara. Ia boleh dihukum, bahkan dikurung, oleh majikannya, tetapi tak pernah diiz inkan untuk dipukul kepalanya oleh majikan tersebut.

Jika seorang majikan berlaku kejam dalam kesederhanaan seorang perempuan budak, dia diiz inkan lari, dan dengan sendirinya bebas. Begitu pula budak seseorang yang mencuri dengan sendirinya bebas. Siapapun yang menculik seorang budak dapat dihukum mati. Seorang majikan bisa mengawini budaknya, dan dalam perkara ini anak mereka berhak mewarisi kekayaannya, dan jika tidak punya anak maka harta benda jatuh ke tangan para istri dengan derajat kelahiran yang setara. Jika seseorang mengawini budak orang lain, anak-anaknya akan mewarisi seperempat harta bendanya, atau seluruhnya jika ia t idak punya anak dari perempuan yang sejak lahirnya bebas.

Hari kemudian menggelap. Lampu minyak kelapa dinyalakan. Mereka telah berbicara sehari penuh dan sekarang masih juga bicara. Kelompok yang datang pertama kali sudah pergi. Bahkan semua orang juga sudah pergi. Mereka berpesan kepada pemilik kedai akan menginap di sini. Namun bagiku mereka seperti masih akan berbincang dan membahas persoalan-persoalan hukum sepanjang malam, bahkan kemungkinan besar sampai pagi. Aku akan pergi, karena merasa telah mendapatkan sesuatu, meskipun yang kuharapkan berbeda. Betapapun perbincangan tentang pasal- pasal dan ayat-ayat yang berlaku dalam hukum di Yawabumi, dan bersumber dari Jambhudvipa, telah melengkapi gambaran yang selama ini kusaksikan dengan kepala kosong, karena kekurangan pengetahuanku tentang hukum.

Aku dibesarkan oleh Sepasang Naga dari Celah Kledung di sebuah lembah terpencil. Memang benar kedua orangtua asuhku itu tidak membiarkan aku terkucil, sehingga sering diajaknya aku dalam perjalanan mereka, bahkan dalam kenyataannya aku digaulkan pula dengan penduduk kampung di luar lembah yang bercelah sempit itu. Namun betapapun aku dibesarkan dalam dunia para pendekar yang segenap tujuan hidupnya adalah kesempurnaan ilmu persilatan. Meskipun aku juga diperkenalkan kepada kitab-kitab di luar kitab ilmu silat, seperti kitab agama dan kitab filsafat, semua itu dipelajari hanya dengan tujuan mencerahkan ilmu silat yang sedang kami pelajari. Setelah mendengarkan perbincangan mereka, banyak gambaran yang kusaksikan dengan kepala kosong kini terisi. Telah kulihat seorang budak yang dipotong tangannya tanpa aku tahu persoalannya. Telah kusaksikan para tawanan perang yang diikat kaki dan tangannya, diseret kuda-kuda kerajaan, tanpa kusadari perubahan nasib luar biasa yang lebih menyiksa dari luka-luka goresan senjata. Kini kukagumi perempuan pengembara di atas kuda yang melarikan diri dari majikannya. Kini kuhayati degup jantung kehidupan rumah tangga di desa maupun di kota, yang menjadi lebih mengesankan dan bermakna setelah kudengar segala masalah hukum yang termungkinkan daripadanya. Aku juga pernah melihat upacara perceraian, ketika wajah dicuci dan mata uang dipatahkan, tetapi baru sekarang kuingat kembali peristiwa itu sebagai kegetiran.

Mereka masih berbicara tentang hukum mengenai bunga uang, perjanjian dagang, dan warisan. Dalam hubungannya dengan warisan, aku terkesan dengan dua belas golongan anak yang tertulis dalam Manu-samhita sebagai berikut:

1. Anak dari seorang perempuan, yang terikat dengan seorang lelaki sejak kecil, dan setelah itu dinikahkan kepada lelaki itu oleh orangtuanya.

2. Anak seorang perempuan yang menikah kembali, jika wataknya murni dan jika perkawinannya diiz inkan orangtua.

3. Anak yang diberikan oleh sanak saudara.

4. Anak yang didapatkan dari orang lain.

5. Anak yang diperanakkan seorang istri dari orang lain dengan iz in suami.

6. Anak yang dibuang oleh ayahnya.

7. Anak dari perempuan yang tidak kawin dan ayahnya tidak diketahui. 8. Anak dari perempuan yang hamil saat pernikahannya.

9. Anak dari seorang perempuan yang menceraikan suaminya, kawin lagi dengan suami lain yang segera meninggal, dan kembali kepada suami pertama.

10. Anak yang dibeli.

11. Anak yang menawarkan dirinya sendiri seperti itu.

12. Anak perempuan budak dari kasta rendah, dan diterima seperti itu.

Enam golongan pertama berhak mendapat warisan harta ayahnya, tetapi enam yang terakhir tidak dianggap sebagai ahli waris.

Entah kenapa mataku kemudian terasa panas. Dalam sekejap aku sudah lenyap dari kedai itu.

(Oo-dwkz-oO)
DONASI VIA TRAKTEER Bagi para cianpwe yang mau donasi untuk biaya operasional Cerita Silat IndoMandarin dipersilahkan klik tombol hati merah disamping :)

Posting Komentar